Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Agus Kurnia, Terdakwa Pembunuhan di Kerinci Terima Putusan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, dalam sidang putusan. -ist-

SUNGAIPENUH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, dalam sidang putusan. 

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, didampingi dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Agus terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya juga meminta pidana 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Lapas Sarolangun Tegaskan WBP Tidak Bebas Gunakan Ponsel

BACA JUGA:Petugas Lapas Narkotika Amankan Puluhan Benda Terlarang Saat Razia dari Blok Hunian

Kasus yang menyeret Agus bermula dari ditemukannya jasad Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, di dalam gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman, pada 2024.

Penemuan mayat yang sudah menimbulkan bau menyengat itu sempat menggemparkan warga sekitar.

Setelah kejadian, Agus diketahui melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan karena takut mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia kemudian ditangkap oleh aparat setempat dan dibawa pulang oleh Polres Kerinci untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA:Muskomwil II APEKSI di Kota Jambi Diwarnai Visitasi ke IPAL Sijenjang dan Situs Candi Muaro Jambi

BACA JUGA:Wabup Bungo Tri Wahyu Hidayat Ungkap Strategi Baru Tekan Stunting 2025

Rekonstruksi yang dilakukan pada 25 Juli 2025 menampilkan 21 adegan yang menggambarkan rangkaian kekerasan yang dilakukan pelaku hingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

Dari rekonstruksi tersebut juga muncul dugaan motif, yakni pelaku tersulut emosi setelah korban beberapa kali meminta uang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan