Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Agus Kurnia, Terdakwa Pembunuhan di Kerinci Terima Putusan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, dalam sidang putusan. -ist-
Ketegangan memuncak saat korban menolak ajakan pelaku dan menendang bagian vital Agus, yang kemudian memicu kemarahan hingga terjadi pembunuhan.
BACA JUGA:Bupati M Syukur Tegaskan Koperasi Merah Putih Bukan Lahan Cuan Pejabatv
BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Hutan Azhar Hamzah Buka Workshop Multi Pihak PWS
Dalam persidangan, Agus melalui kuasa hukumnya menyampaikan pledoi dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
Namun setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun, Agus menyatakan menerima putusan dan tidak akan mengajukan banding.
"Setelah mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Agus menyatakan menerima vonis 15 tahun penjara dan tidak akan mengajukan banding," tandsanya. (*)