Mahfud Tanggapi Temuan PPATK Soal Aliran Dana Rp195 Miliar

Cawapres RI Mahfud Md. saat memberikan keterangan usai mengunjungi Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Kamis 11 Januari 2024. --

Sampang- Calon Wakil Presiden RI Mahfud Md. menanggapi laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai temuan aliran dana sebesar Rp195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik.

"Sudah ditindaklanjuti oleh PPATK, dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), ke kejaksaan, dan ke kepolisian," kata Mahfud usai mengunjungi Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Kamis.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut berharap agar ketiga institusi tersebut dapat bekerja dengan baik tanpa terpengaruh intrik politik.

"Kita tunggu dan kita berharap KPK, kejaksaan, dan kepolisian itu tidak terpengaruh oleh politik. Kalau memang ada, sikat saja," katanya.

BACA JUGA:Sidang Kasus Genosida Oleh Israel Dimulai di ICJ

BACA JUGA:Kuota Penyaluran BBM Pertalite Capai 31,7 Juta KL

Mahfud mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan temuan tersebut kepada KPK meskipun jumlah transaksi pada tahun 2023 mengalami peningkatan daripada tahun 2022.

"Ya, sudah, nanti biar diolah oleh KPK," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Sebelumnya, Rabu 10 Januari 2024, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan adanya temuan soal penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 2022—2023.

Dalam temuannya, Ivan menyebut terdapat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada tahun 2022. Penerimaan makin meningkat, atau menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.

BACA JUGA:Awal Tahun, AHM Segarkan Tampilan Honda Vario 160

BACA JUGA:Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Jambi Ditargetkan Selesai Juli 2024

"Mereka juga termasuk yang kita ketahui telah menerima dana dari luar negeri. Pada tahun 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
KPU: Tak Ada Wewenang Dalami Temuan PPATK Bendahara 21 Parpol

BACA JUGA:Me Time

BACA JUGA:Biaya Haji 2024 Resmi Naik, Setoran Awal Rp 25 Juta, Pelunasan Rp 28 Juta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana yang berasal dari luar negeri dalam laporan transaksi rekening milik bendahara 21 partai politik (parpol).

"Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar laporan awal dana kampanye (LADK). Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye, ini sesuai atau tidak," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik usai menghadiri acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis.

Menanggapi adanya Rp195 miliar yang masuk ke rekening bendahara dari 21 parpol, Idham menyatakan bahwa KPU hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan pembukaan rekening khusus LADK pemilu kepada akuntan publik untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kalau ada rekening-rekening lainnya di luar LADK, itu digunakan untuk transaksi keuangan, tentunya itu di luar kewenangan KPU," ucapnya.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Terima Penghargaan R Soeprapto Award 2024

 Idham mengatakan bahwa pihak yang berwenang dalam menyampaikan detail tiap temuan dalam kasus adalah PPATK selaku lembaga yang pertama menerbitkan informasi kepada publik.

Meski demikian, dia menyatakan bahwa KPU terus mendorong prinsip terbuka benar-benar dapat diimplementasikan oleh seluruh peserta Pemilu 2024. Prinsip tersebut juga mendorong diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

"Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu. Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisasi, dan itu memang tantangan kita bersama," katanya.

Sebelumnya, Rabu (10/1), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan adanya temuan soal penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 2022—2023.

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Bungo Jalani Skrining Kesehatan Jiwa

Dalam temuannya, Ivan menyebut terdapat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada tahun 2022. Penerimaan makin meningkat, atau menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.

"Mereka juga termasuk yang kita ketahui telah menerima dana dari luar negeri. Pada tahun 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar," katanya. (ant)

Tag
Share