Sidang Kasus Genosida Oleh Israel Dimulai di ICJ

Foto yang dirilis Pasukan Pertahanan Israel (IDF) pada 1 Januari 2024 ini memperlihatkan pasukan Israel melakukan operasi militer di Jalur Gaza. --

Jenewa- Sidang dengar pendapat publik mengenai kasus genosida oleh Israel yang diajukan Afrika Selatan dimulai di Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) di Den Haag, Kamis.

Pada hari pertama sidang, Afsel akan menyajikan bukti kuat dalam kasus yang mereka ajukan pada 9 Desember, yang menggugat Israel melakukan genosida dan melanggar Konvensi Genosida PBB dengan tindakannya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober.

Pihak Afsel akan meminta perintah pengadilan PBB itu untuk menghentikan serangan militer Israel di Gaza, yang telah berlangsung selama lebih dari tiga bulan, dengan jumlah korban tewas menjadi lebih dari 23.300 orang.

Pengajuan setebal 84 halaman oleh Afrika Selatan yang menggugat Israel atas tindakan dan kelalaian yang “bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas.”

BACA JUGA:Kuota Penyaluran BBM Pertalite Capai 31,7 Juta KL

BACA JUGA:Awal Tahun, AHM Segarkan Tampilan Honda Vario 160

Tindakan genosida oleh Israel termasuk membunuh warga Palestina, menyebabkan mereka menderita fisik dan mental yang serius, pengusiran massal dari rumah-rumah dan pengungsian, melakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran warga Palestina, dan perampasan akses terhadap makanan, air, tempat tinggal, sanitasi, dan bantuan medis yang memadai.

Delegasi Afsel akan dipimpin oleh Menteri Kehakiman Ronald Lamola dan akan didampingi sejumlah tokoh politik senior dari partai dan gerakan politik progresif di seluruh dunia.

Sidang pada Kamis inj diatur untuk berlangsung selama dua jam dan akan disusul argumen dari Israel dalam pembelaannya keesokan hari.
Sekitar 200 profesor dan pakar hukum internasional mengumumkan dukungan penuh untuk gugatan yang diajukan pemerintah Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap pemerintah Israel karena melanggar Konvensi Genosida 1948.

Melalui sebuah surat, mereka mengatakan bahwa “sebagai akademisi sekaligus praktisi di bidang hukum internasional, studi genosida, studi internasional dan bidang serupa yang berkaitan dengan keadilan global, kami menyatakan dukungan penuh untuk gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional sebagai satu langkah menuju gencatan senjata yang diperlukan di Gaza dan mencapai keadilan di Palestina."

BACA JUGA:Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Jambi Ditargetkan Selesai Juli 2024

BACA JUGA:Me Time

Afrika Selatan mulai menggelar sidang di Mahkamah Internasional pada 29 Desember 2023 melawan Israel.

Pihaknya meminta pengadilan agar mengambil tindakan sementara untuk menghentikan genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza yang telah menewaskan hampir 23.000 orang yang kebanyakan perempuan dan anak-anak. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan