Buang Sampah Sembarangan akan Diberi Sanksi
--
Saat ini masyarakat di wilayah Kabupaten berjuluk Bumi Sailun Salimbai ini, dilarang untuk membuang sampah di tempat umum maupun di sembarang tempat.
"Mulai hari ini kita sosialisasikan dulu, apabila kedepannya mereka masih melakukan hal yang sama, ada sanksi yang kita berikan kepada masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya," katanya.
Indra Gunawan mengatakan, Perda ini kita sosialisasikan dulu kepada masyakarat. Apabila Peraturan ini tidak patuhi atau dijalankan oleh masyakarat, maka akan ada sanksi yang nantinya akan diberlakukan bagi masyakarat yang melanggar peraturan tersebut.
"Karena ini sudah merupakan suatu keputusan yang harus kita laksanakan. Mulai hari ini sampai kedepannya akan kita pantau terus," tandasnya. (Jun/viz)