Dewan: Penegakkan Perda Harus Tegas

--

 

 BACA JUGA:Pemerintah Bebaskan PPN Rumah di Bawah Rp2 Miliar

 

Terdapat spekulasi bahwa Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi nantinya akan melanjutkan dan menyelesaikan konflik tersebut, termasuk aspek perizinan dan isu-isu lainnya.

 

 

 

Terkait hal ini, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, memberikan tanggapannya, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jambi untuk menolak rencana pembangunan tersebut.

 

 

 

"Saya tidak tahu kalau dari Pemprov Jambi. Kita lihat saja Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi nanti siapa. Kalau Pj wako punya integritas, mau betul-betul tegakkan aturan, maka ini tentunya tidak bisa dilaksanakan," ujar Fasha.

 

 

 

Seperti diketahui, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri, masa jabatan Walikota Jambi, Syarif Fasha, akan berakhir pada tanggal 4 November 2023.

 

 BACA JUGA:Jokowi Lantik Agus Subiyanto Jadi KSAD Gantikan Dudung

 

Fasha akan berhenti lebih awal dibandingkan dengan Wakil Walikota Maulana, yang masa jabatannya akan berakhir pada 7 November 2023. Hal ini disebabkan oleh keputusannya maju sebagai bakal calon DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang. (zen)

 

 

 

Tag
Share