Polisi Tangkap Kakek 61 Tahun yang Perkosa Siswi SD di NTT
ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur-Disway-
"Setelah memperkosa korban, pelaku mengancam akan membunuh korban, sehingga lagi-lagi korban ketakutan," ungkap Ariasandy. Setelah kejadian, korban kesakitan di bagian alat vital dan anusnya selama satu minggu.
Korban tidak bisa beraktivitas seperti biasanya. Bahkan, korban tidak masuk sekolah.
Karena curiga, orangtua menanyakan alasan korban sakit. Karena terus didesak, korban akhirnya mengaku. Orangtua terkejut dan tak terima dengan apa yang dialaminya anaknya.
Mereka melaporkan kejadian itu ke Polres Sabu Raijua, 15 Januari 2024. Usai menerima laporan, polisi memeriksa sejumlah pihak terkait.
Korban pun dibawa ke rumah sakit untuk divisum sedangkan pelaku yang sempat menghindar, akhirnya ditangkap. "Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia. (*)