Sempat Kabur, Pemuda Bangko Diamankan, Ancam Sebar Foto Tak Senonoh Pacar

DITANGKAP: RM (memakai batik) saat ditangkan Satreskrim Polres Merangin.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

BANGKO - Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Merangin berhasil menangkap seorang tersangka Berinisial RM (20), warga Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, pada Kamis (25 Januari 2024).

Kasat Reskrim Iptu Mulyono, melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin mengungkapkan, tersangka ditangkap karena dilaporkan oleh pacarnya sendiri atas aksi pencabulan yang terjadi di rumahnya pada 11 Juli 2023.

“Tersangka kita jerat dengan UU No 35 Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1, 2, Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 tahun penjara karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Merangin.

Dijelaskan Aiptu Ruly, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Berawal pada tanggal 8 Juli 2023, pelaku menghubungi korban melalui handphone miliknya untuk video call.

BACA JUGA:Ibu RT Jadi Korban Perampasan Emas Pelaku Bermodus Jual Bubuk Abate

BACA JUGA:Lebih Dekat dengan Walter Mondely, Caleg DPRD Kota Jambi Dapil 5

Namun di saat video call, pelaku menyuruh korban untuk membuka baju dan celana untuk dinampakkan dadanya dan kemaluan korban. Namun korban menolak permintaan pelaku. Pelaku terus memaksa korban untuk membuka baju dan celananya dengan rayuan.

“Bukaklah kalau dak tu aku merajuk,” ungkap Aiptu Rully menirukan keterangan korban.

Akhirnya korban menuruti permintaan pelaku, dan korban membuka baju dan celananya kemudian direkam oleh pelaku. Kemudian pada tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 1.00, pelaku menghubungi korban untuk mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri.

"Kalau korban tidak mau menuruti permintaan pelaku, maka rekaman yang ada di handphone pelaku akan disebar. Korban merasa takut videonya tersebar. Akhirnya menuruti permintaan dari pelaku. akhirnya pelaku datang ke rumah korban sekira pukul 1.30 dan pintu rumah dibuka langsung oleh korban. Mereka kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri di teras samping rumah korban sebanyak satu kali. Atas kejadian tersebut, korban datang melaporkan ke Polres Merangin," jelasnya.

BACA JUGA:Feng Shui Menyimpan Tanaman di Kamar Tidur

BACA JUGA:Warna Cat Rumah Pembawa Rezeki Berdasarkan Shio

“Korban ini melapor karena pelaku memaksa untuk melayani hawa nafsunya layaknya suami istri dan diancam akan disebarkan foto/video jika tidak mau mengikuti permintaannya,” sambung Aiptu Ruly.

Pelaku sempat berhasil melarikan diri ke Sumatera Barat setelah kejadian tersebut di laporkan ke Polres Merangin. Namun setelah Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi jika pelaku sudah pulang, Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Lorong Kampar, Kecamatan Pematang Kandis.

Tag
Share