441 Kasus Perceraian Di Tanjab Barat

MARAK : Terhitung sejak Janari hingga November 2023, 441 kasus perceraian di Tanjab Barat.--

KUALATUNGKAL - Kasus perceraian di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjab Barat) cukup tinggi, bahkan sejak Januari hingga saat ini Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Kualatungkal mencatat ada 441 kasus dan dalam perkara itu cerai gugat paling banyak ditemui.

Dari 441 perkara, ada berapa yang belum di putus oleh pengadilan karena sidang sedang berjalan.

Humas PA Kelas I B Kualatungkal Fitra Nurhalim menyampaikan, dari data yang ada tahun ini seorang istri dominan menggugat cerai terhadap suami. "Ada yang gugat dari pihak perempuan, ada juga cerai talak yang mana digugat seorang laki-laki," ujarnya Senin, (06/11).

Data yang diterima, sejak januari hingga saat ini, seorang istri di Tanjab Barat banyak menggugat cerai dibandingkan cerai talak yang mana diajukan seorang suami. Dia menyebut, penyebab perceraian relatif, secara umum yang sering terjadi pertengkaran dan perselisihan.

BACA JUGA:Dewan Tagih Janji Kadishub

"Cerai gugat 350, cerai talak 91 orang. Penyebabnya sangat beragam, ada orang ketiga, yang mana yang sudah viral waktu itu, perselingkuhan," ungkapnya.

Disisi lain, menurutnya soal ekonomi juga menjadi penyebab perceraian, salah satunya marak nya judi online. "Banyak sekali ya penyeba nya, judi online,harta benda di gadaikan, suami istri ribut, sehingga terjadi perceraian, datanya belum direkap,"sebutnya.

Fitra menambahkan pengguna narkotika dan sejenisnya juga penyebab perceraian, ada beberapa perkara yang pihaknya tangani.

"Penyebab awal narkotika, lalu bertengkar kemudian bercerai, itu yang menjadi dalih fakta hukum dan kita putuskan, jadi penyebab perceraian itu variatif,”tandasnya. (Rul/viz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan