TKN: Pelanggaran Etik Ketua KPU Terhadap Pencalonan Gibran Tidak Berdampak ke Pencapresan Prabowo-Gibran

Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran Fahri Bachmid-Tangkapan Layar-

Jakarta - Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid menilai keputusan DKPP yang memberi sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, tidak berdampak ke capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pakar hukum tata negara ini menilai eksistensi sebagai legal subject pasangan capres-cawapres nomor urut 2 adalah konstitusional serta legitimate.

"Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," kata Fahri dalam keterangan tertulis, Selasa 6 Februari 2024.

Adapun DKPP memutus Hasyim melanggar etik lantaran meloloskan pencalonan Gibran sebelum membentuk Peraturan KPU (PKPU) baru, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas syarat usia capres dan cawapres diterbitkan.

BACA JUGA:Ini Dia 5 Tips Memilih Celana Supaya Tidak Terlihat 'Gombrong'

BACA JUGA:Ketua KPU Enggan Untuk Komentari DKPP Soal Sanksi Etik yang Dijatuhkan Kepadanya

Menurut Fahri, putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda. Pertama dari status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan legal obligation untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023.

Kedua adalah bahwa dalam melaksanakan Putusan MK a quo tindakan KPU selaku pihak teradu dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Fahri juga menguraikan bahwa DKPP dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah produk hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan.

Hal ini didasarkan pada ketentuan norma Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditegaskan kembali dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2012.

BACA JUGA:Pemkab Tebo Rencanakan Pembangunan RSUD Kelas D

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu

Dia menambahkan bahwa DKPP turut mengutip pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana terdapat pada halaman 56.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan tersebut, KPU selaku subjek hukum tata negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Putusan MK sebagaimana mestinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan