Penerapan Kota Spons di IKN Dapat Menjadi Role Model

Arsip foto - Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. -ANTARA/HO-KEMENTERIAN PUPR.-Jambi Independent

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mengungkapkan penerapan Kota Spons (Sponge City) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat menjadi role model pengelolaan air bagi wilayah-wilayah lain di Indonesia.

"Mengenai Kota Spons, saya kira bahwa di IKN juga salah satu Key Performance Index-nya (KPI) adalah penerapan kebijakan zero delta Q. Jadi konsep Kota Spons adalah bagaimana caranya suatu kota di dalam kota tersebut banyak sekali ruang-ruang untuk air," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Bob Arthur Lombogia di Jakarta, Selasa.

Menurut Bob, banyak negara lain seperti China telah menerapkan konsep Kota Spons sehingga walaupun daerah-daerahnya padat penduduk dan bangunan namun memiliki tampungan-tampungan air, sehingga diistilahkan sebagai Kota Spons.

"Demikian juga di IKN kita menerapkan seperti itu sehingga daerah-daerah yang merupakan ruang air tidak bisa digunakan sebagai pembangunan gedung," katanya.

BACA JUGA:Ada 218 Usulan di Musrenbang Kecamatan Jelutung, Apa Saja Ya?

BACA JUGA:Polresta Samarinda Cek Pengamanan Pemantapan Logistik di Gudang KPU

Dengan demikian, lanjutnya, kalau ada gedung yang akan terkena pembangunan embung untuk tampungan dan ruang gerak air, maka gedung tersebut yang harus mengalah.

Bob mengatakan bahwa dalam menghadapi banjir khususnya perlu dilakukan melalui dua upaya yakni upaya struktural dan non-struktural. Upaya struktural adalah bagaimana menata perilaku air, sedangkan upaya non-struktural yakni bagaimana menata perilaku manusia.

"Saya mungkin memberikan contoh bahwa yang sudah mengarah ke sana adalah IKN. Di IKN kita sudah menerapkan suatu konsep kebijakan zero delta Q di mana sistem pengaliran air limbah demi menyangkut kualitas air terpisah dengan drainase limpasan air hujan. Kemudian air-air yang ada dari daerah hulu ditampung lewat embung dan kolam retensi," katanya.

Selain itu gedung-gedung di IKN diwajibkan untuk membangun tampungan air (ground tank), sehingga airnya tidak masuk ke drainase dan air tersebut dapat dikelola untuk kebutuhan gedung.

BACA JUGA:Mensos Risma Serahkan Bantuan Kendaraan Bagi Keuskupan Jayapura

BACA JUGA:Penyebab Nyeri Dada saat Bangun Tidur

"Saya kira kita sudah memulai konsepnya di IKN untuk bagaimana mengelola air dengan baik," ujar Bob.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara menyatakan bahwa Ibu Kota Nusantara menerapkan konsep kota Spons untuk mengembalikan dan menjaga siklus alami air yang berubah karena perubahan fungsi dan tutupan lahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan