Simak Baik-baik! Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU)--

a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu

Presiden dan Wakil Presiden

b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

*) pengucapan sumpah/janji

- Presiden dan Wakil Presiden: Minggu 20 Oktober 2024

- anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024

- anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.

2 Putaran

BACA JUGA:Khusus Buat Mayor Teddy, Aldi Taher Ciptakan Lagu 'Engkau Sungguh Mempesona'

BACA JUGA:Begini Respons Ganjar, Mahfud dan Anies Melihat Prabowo Menang di Quick Count

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat-Kamis (22 Maret-25 April 2024)

- Kampanye: Minggu-Sabtu (2 Juni-22 Juni 2024)

- Masa Tenang: Minggu-Selasa (23-25 Juni 2024)

- Pemungutan Suara Putaran Kedua: Rabu (26 Juni 2024)

- Penghitungan Suara: Rabu-Kamis (26-27 Juni 2024)

Tag
Share