Simak Baik-baik! Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU)--
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis-Sabtu (27-20 Juli 2024)
- Penetapan hasil Pemilu:
a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua
b. terdapat permohonan perselisihan hasil
Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan
- Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024. (*)