Simak Baik-baik! Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU)--

- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis-Sabtu (27-20 Juli 2024)

- Penetapan hasil Pemilu:

a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu

Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua

b. terdapat permohonan perselisihan hasil

Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan

- Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024. (*)

Tag
Share