OJK Akan Siapkan Aturan Untuk Asuransi Mobil Listrik
ada bebrapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli mobil listrik-jambi independent-Jambi Independent
Jakarta - Dewasa ini pemerintah tengah menggalakkan program percepatan adopsi mobil listrik berbasis baterai alias battery electric vehicle (BEV) sebagai alat transportasi.
Seiring dengan hal tersebut, beberapa perusahaan asuransi pun kini mulai memberikan dukungan dengan meluncurkan perlindungan atas mobil ramah lingkungan ini di level konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, produk ini diluncurkan dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menjelaskan, saat ini asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus oleh OJK.
BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa Buah Mulberry untuk Kesehatan Anda
BACA JUGA:Mengetahui Warna ASI yang Bagus
Penerapan tarif pada produk asuransi mobil listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.
"Tapi, OJK mengimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis 22 Februari 2024.
Ia menambahkan, perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya.
Ke depan, OJK akan mengkaji dan menyempurnakan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik seperti risiko tegangan tinggi.
BACA JUGA:Manchester United Kehilangan Rasmus Hojlund
BACA JUGA:Greenwood Tolak Barcelona! Lebih Memilih Untuk Kembali ke Manchester United
"Risiko lain yang dapat terjadi misalnya kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik," kata Ogi.
Adapun sampai kuartal III/2023, OJK mencatat porsi pernyaluran kredit untuk kendaraan listrik atau electrified vehicles (EV) terbilang masih kecil, yakni di kisaran 0,01 persen dari total pembiayaan. (*)