Segini Biaya yang Harus Dikeluarkan Bagi Pedagang, untuk Berjualan di Pasar Bedug Milik Pemkot Jambi

Suasana pendaftaran pedagang untuk berjualan di pasar bedug yang dikelola Pemkot Jambi-RIZAL ZEBUA/Jambi Independent-

JAMBI – Bagi pedagang yang ingin berjualan di Pasar Bedug yang dikelola Pemkot Jambi, akan dikenakan biaya retribusi.

Pasalnya, meski Pemkot Jambi telah menyediakan lahan, Kewajiban pedagang ada. Yakni retribusi pasar, kebersihan dan parkir yang harus dipenuhi.

Kabid Sarpras Disperindag Kota Jambi, Budi Setiawan mengatakan, pihaknya telah membuka pendaftaran bagi yang ingin berjualan di lokasi yang dimaksud.

Budi menyebutkan, pendaftaran ini diperkirakan akan berlangsung hingga 5 Maret 2024 mendatang.

BACA JUGA:Disperindag Kota Jambi Siapkan 3 Lokasi Pasar Bedug, Pedagang Sudah Bisa Daftar

BACA JUGA:Ayo Dukung Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi di Ajang NFSC 2024, Begini Caranya

Dijelaskan Budi, pedagang yang ingin berjualan di sana tentu akan dikenakan tarif khusus. Yakni tarif retribusi pasar senilai Rp125 ribu, tarif kebersihan Rp30 ribu dan retribusi parkir senilai Rp20 ribu.

“Itu dikenakan selama 1 bulan, atau selama mereka membuka lapak di sana,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih dalam perisapan. Baik tengah mendata maupun menginventarisir fasilitas dan keperluan pedagang.

Dinas Perindag Kota Jambi telah membuka pendaftaran bagi pedagang yang ingin berjualan di pasar bedug.

BACA JUGA:Duh, Eks Lokalisasi Payo Sigadung Kota Jambi Masih Menggeliat

BACA JUGA:Dewan Singgung Hal Ini, Soal Masih Menggeliatnya Lokasi 'Pucuk' di Kota Jambi

Ya, bulan suci ramadan 1445 H, tahun 2024 segera tiba. Tentu kita tak asing akan keberadaan pasar bedug.

Pasar bedug sendiri adalah tempat di mana, masyarakat membeli makanan dan minuman sebagai menu berbuka puasa masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan