Pemkot Sudah Uji Petik, Pitek Obong Bayar Pajak Rp 7.168.000 Per Bulan
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/6607d3ba9338dad01d6e63f7a844186f.jpg)
WAJIB BAYAR: Restoran Pitek Obong tampak dari luar. Sementara BPPRD Kota Jambi sudah melakukan uji petik dan didapat angka pajak yang harus dibayar oleh restoran Pitek Obong Rp 7.168.000 per bulan. -DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
Sebelumnya satu pemilik resto PITEK OBONG, Ari mengatakan, dirinya dan beberapa pemilik resto Pitek Obong telah menemui pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Kota Jambi guna penyelesaian hal tersebut.
"Kami langsung bertemu dengan pihak BPPRD Kota Jambi dan diterima oleh Kabid Penagihan dan Keberatan BPPRD serta sejumlah staf BPPRD pada Senin, 23 Januari," kata Ari.
BACA JUGA:Jay Idzes Antar Venezia Menang di Serie B
BACA JUGA:Oknum Ketua PPK Tebing Tinggi Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Ikut Menangkan Salah Satu Caleg
Pihaknya sebut Ari, menyampaikan bahwa mereka akan menyelesaikan persoalan tersebut dan berusaha kooperatif.
"Sudah ada kesepakatan antara pihaknya dengan BPPRD Kota Jambi untuk penyelesaian dugaan penggelapan pajak," katanya.
"Kami tidak menutup diri untuk berkomunikasi, atau pun sifatnya klarifikasi jika memang ada persoalan yang menyangkut tempat usaha kami," tambahnya.
"Kami berusaha untuk tidak lari dari masalah, jika hal tersebut benar adanya. Akan tetapi, selama ini kami akui bahwa belum pernah kami dipanggil maupun disurati oleh stakeholder terkait menyangkut permasalah yang saat ini ditimbulkan," ungkap Ari. (zen)