Terdakwa Pembunuhan Adik Bupati Dituntut Pidana Mati

Dua terdakwa pelaku pembunuhan korban adik mantan Bupati Muratara dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dengan pidana Mati. -SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

PALEMBANG - Dua terdakwa pelaku pembunuhan korban adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dengan pidana Mati.

Dua terdakwa yang merupakan kakak beradik Ariansyah dan Arwani, dijerat oleh penuntut umum Kejati Sumsel dengan pidana mati lantaran terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28 Februari 2024), kedua terdakwa dijerat dengan 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Menuntut aga majelis hakim terhadap kedua terdakwa masing-masing dijatuhkan pidana mati," tegas jaksa Kgs Anwar bacakan petikan amar tuntutan.

BACA JUGA:Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Lagi

BACA JUGA:Satu Unit Rumah Terbakar di Bungodani, Kerugian Diperkirakan Ratusan Juta

Pertimbangan memberatkan dalam pidana mati, ucap Anwar bahwa perbuatan terdakwa tergolong sadis, menghilangkan nyawa seseorang.

Selain itu, kata Kgs Anwar perbuatan terdakwa juga menyebabkan satu korban lainnya bernama Deki Iskandar adik korban cacat permanen pada bagian jari tangan.

Sementara, lanjut jaksa yang menggantikan jaksa utama Siti Fatimah ini hal yang meringankan perbuatan para terdakwa tidak ada.

Mendengar tuntutan mati terhadap kedua terdakwa, pengunjung sidang yang terdiri dari kerabat serta keluarga korban mengucapkan takbir di dalam ruang sidang.

BACA JUGA:Athletic ke Final Piala Raja

BACA JUGA:Sebut Kritik Kepadanya Tidak Manusiawi

"Allahuakbar!" teriak pengunjung sidang mengucapkan takbir usai mendengar tuntutan mati terhadap kedua terdakwa.

Selanjutnya, majelis hakim diketuai Edi Syahputra Palewi SH MH memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum untuk membuat pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan