Terdakwa Pembunuhan Adik Bupati Dituntut Pidana Mati
Dua terdakwa pelaku pembunuhan korban adik mantan Bupati Muratara dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dengan pidana Mati. -SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Kasus yang tergolong sadis ini, diketahui bermula saat adanya acara pertemuan antar warga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa 5 September 2023 malam.
Ketika acara berlangsung, tiba-tiba datang terdakwa Arwani yang saat itu masuk ke dalam ruangan rapat untuk mengetahui apa yang dibahas di acara tersebut.
BACA JUGA:Milan Fokus Kejar Tempat di Liga Champions
BACA JUGA:Sinsen Raih Best Performance Main Dealer Championship Awards
Lalu, lantaran ada tamu tidak diundang korban M Abadi pun menegur kedua pelaku, mengapa tiba-tiba hadir di acara tersebut.
Korban M Abadi mengatakan bahwa acara itu merupakan pertemuan internal, sehingga pelaku tak diperkenankan hadir mengikuti acara tersebut.
Para pelaku yang diduga tersinggung dengan ucapan Abadi pun langsung pulang ke rumah mengambil parang.
Tidak lama kemudian para pelaku datang kembali ke lokasi dan langsung membacok korban M Abadi dan rekannya Deki.
BACA JUGA:Kaki Kamu Keseleo? Ini 8 Tips Ampuh Menghilangkan Bengkak di Pergelangan Kaki Akibat Keseleo
BACA JUGA:Survei : 7 dari 10 Orang Semangat Ikut Bukber Puasa Ramadan 2024
Setelah mendapatkan pertolongan pertama, M Abadi pun dinyatakan meninggal dunia dengan luka bekas senjata tajam pada bagian kepala dan wajah.
Kasus inipun sempat menghebohkan publik, lantaran usai peristiwa itu terjadi warga yang geram dengan ulah pelaku pun berujung anarkis dengan membakar rumah para pelaku di Muratara. (*)