KPU Tunda Rekapitulasi NTB

--

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak jadi dilaksanakan pada hari ke-16 rekapitulasi atau pada Kamis.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa Provinsi NTB masih dalam perjalanan menuju Jakarta dan diperkirakan tiba di Bandar Udara Soekarno Hatta sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA:Ada 3.134 Usulan Masyarakat, Bappeda Kota Jambi Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2025

BACA JUGA:Beruntung Bisa Hentikan Penalti Inter Milan


"Yang berpotensi bisa kita ikutkan malam ini, pertama Aceh, kedua Jambi, ketiga Papua Selatan," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Adapun rekapitulasi hari ini dijadwalkan untuk Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan NTB.

Meski begitu, KPU menambahkan Aceh, Jambi dan Papua Selatan untuk mengikuti rekapitulasi nasional malam ini.

Hasyim pun mengungkapkan Papua Selatan tiba di Bandar Udara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kalau Aceh mungkin bisa, Jambi dengan Papua Selatan moga-moga bisa," katanya.

Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga hari ini (14/3), KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 25 provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.

Selanjutnya Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan.

Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini menyisakan 13 provinsi lagi dari 38 provinsi yang sudah selesai dihitung. Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.(ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan