Polda Jambi Amankan 10 Kg Sabu Jaringan Internasional

Polda Jambi, Amankan Sabu, Jaringan Internasional, news, kriminal, jambi --


Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati. (Eri/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan