Gadis di Bawah Umur Diperkosa Teman Sendiri
PEMERKOSAAN: AS, pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, ditangkap pihak Polres Merangin.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Setelah diamankan, pelaku selanjutnya langsung digelandang ke Polres Merangin, untuk dilakukan pemeriksaan.
“Ya, saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui semua perbuatannya," ungkap Rully.
BACA JUGA:KPU Siapkan Strategi untuk Menghadapi MK
BACA JUGA:Komisi II DPR Raker dengan KPU Hingga Kemendagri Evaluasi Pemilu 2024
Sedangkan terhadap tersangka sendiri, akan diterapkan Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang nomor nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto 332 KUHPidana.
"Dengan ancaman diatas 5 Tahun Penjara," tutup Rully. (min/enn)