Sopir Minyak Ilegal Menyerahkan Diri Diantar Keluarga ke Kantor Polisi

Sopir yang mengemudikan mobil bermuatan minyak ilegal yang terbakar dan menyambar 2 rumah warga di Desa Dawas Muba akhirnya menyerahkan diri ke Polisi.-IST/Jambi Independent-Jambi Indepedent

Tersangka dijerat dengan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-8 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000, dan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Tag
Share