Komitmen Percepat Investasi di IKN Setelah Pemilu

Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara.-ANTARA-Jambi Independent

Berdasarkan Lampiran UU No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN, dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN, Pemerintah melakukan sinergi pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergi pendanaan tersebut diperlukan agar terdapat kesinambungan fiskal dengan melakukan berbagai upaya antara lain dengan mengoptimalkan penggunaan skema-skema pendanaan yang kreatif dan inovatif dengan tetap menjaga akuntabilitas.

BACA JUGA:Jokowi Undang Singapura Berinvestasi Untuk Bangun Industri Halal di Tiga Kawasan Indonesia

BACA JUGA:Bermain dengan 10 Orang, Langkah Indonesia Dihentikan Uzbekistan di Babak Semifinal Piala Asia U23

Sumber pendanaan dimaksud, antara lain APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan, kemudian Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mendukung IKN.

Selanjutnya skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni.

Skema dukungan pendanaan/pembiayaan internasional yang merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana antara lain dari bilateral/lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pengembangan IKN yang hijau dan cerdas yang dapat melalui hibah dan/ atau pemberian dana talangan.

Dan skema pendanaan lainnya yakni creative financing, seperti crowd funding dan dana dari filantropi. (ANTARA)

Tag
Share