Dana Banpol Kurang, Pemkab Tebo Bakal Anggarkan di APBD Perubahan 2024
Pelaksana Harian (PLH) Kaban Kesbangpol Tebo, Sugiyarto -Ihwan/JAMBI INDEPENDENT-
MUARATEBO, JAMBIKORAN.COM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tebo memastikan, dana Bantuan Politik (Banpol) yang akan dibayarkan tahun 2024, kurang.
Pelaksana Harian (PLH) Kaban Kesbangpol Tebo Sugiyarto mengaku, Pemkab Tebo menganggarkan dana Banpol berdasarkan pagu 2019-2024, tepatnya pada bulan Agustus mendatang.
Jika petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sisa pembayaran pada tahun 2024, menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Kita masih menggunakan pagu 2019-2024 hingga berakhir tahapan Pileg dan Pilpes, setelah itu dana Banpol dianjurkan dibayarkan melalui BTT," ungkapnya.
BACA JUGA:Parpol Belum Cairkan Dana Hibah, Kesbangpol : Anggaran Rp 1,1 M
BACA JUGA:22.293 KTP Jadi Syarat Minimal, Calon Perseorangan Pilkada Tebo
Kemungkinan besar, petunjuk yang diberikan Kemendagri tidak dituruti. Karena proses penggunaan dana BTT yang rumit.
Sehingga Pemkab Tebo akan memilih menganggarkan dana Banpol khusus bulan September hingga Desember 2024, pada APBD Perubahan 2024.
Untuk besaran nilai suara yang akan dibayarkan Pemkab ke Partai Politik (Parpol) sama seperti tahun lalu, yaitu Rp 5.671 per suara. Sedangkan, untuk hasil Pileg 2024 Kesbangpol Tebo belum menerima hasil resmi dari KPU Kabupaten Tebo.
"Kita belum menerima hasil resmi suara Parpol pada Pileg 2024, namun kemungkinan ada partai baru yang masuk parlemen yaitu PPP," pungkasnya. (*)