Istri Nekat Siram Suami dengan Cairan Asam Sulfat Usai Ketahuan Menikah Lagi
Ilustrasi-Cristien Matondang-Info Muara Enim
JAMBIKORAN.COM - Seorang istri berinisial Vi (34) di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, nekat menyiram cairan asam sulfat atau air keras, dan air cabai ke tubuh suaminya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bakar yang menyebabkan melepuh pada wajah, kedua lengan, dada, dan perut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 00.10 WIB di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin.
Vi melakukan tindakan nekat dengan menyiramkan air keras ke tubuh suaminya, Ali Tamrin, setelah mengetahui bahwa ia menikah lagi.
BACA JUGA:Terus Melejit, Ini Dia Momen Kenaikan Bounty Luffy Si Baka
BACA JUGA:Yuk Kenali Karakter Pasangan Mu yang Ekstrovert Sejak Awal
Kepala Polres Musi Banyuasin, AKBP Imam Safii, melalui Kepala Polsek Babat Toman, AKP Rama Yudha, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Ya benar, tersangka Vi sudah diserahkan keluarganya ke Polsek Babat Toman pada Rabu lalu (8/5/2024) untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Rama Yudha, Sabtu, 11 Mei 2024.
Rama Yudha menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka, insiden tersebut dimulai ketika tersangka melihat postingan di media sosial Facebook, yang menampilkan foto suaminya sedang menikah dengan perempuan lain.
Tersangka merasa emosi dan sakit hati setelah melihat postingan tersebut, merasa telah dikhianati. Sebagai reaksi, tersangka kemudian menyiramkan cairan asam sulfat dan air cabai yang disimpan dalam dua botol bekas minuman mineral ke tubuh korban berkali-kali, menyebabkan korban mengalami luka bakar atau melepuh.
"Pasal yang kami kenakan dalam kasus ini adalah Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tegas Rama Yudha.(*)