Takut Dicopot dari Jabatan, Terpaksa Bayar Biaya Renovasi Kamar Anak SYL

Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) (kiri) saat akan menjalankan sidang kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan.-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Sukim Supandi, yang menjadi saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengaku pernah terpaksa membayar biaya renovasi kamar anak SYL, Kemal Redindo, senilai Rp200 juta.

Sukim mengaku merasa terpaksa mengirimkan uang tersebut karena takut dicopot dari jabatannya di Kementan saat itu. 

"Saya terpaksa memberikan uang karena diminta untuk menalangi uang itu terlebih dahulu," kata Sukim dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Ia mengatakan sampai saat ini uang tersebut belum diganti oleh pihak manapun dan mengaku bingung harus menagih uang tersebut ke mana.

BACA JUGA:Tim Percepatan Investasi IKN 2024 Lanjutkan Tugas Sebelumnya

BACA JUGA:Sesuai Kode Etik Jurnalistik Draf Revisi UU Penyiaran

Sukim, yang saat ini menjabat Kepala Biro Umum Pengadaan Setjen Kementan, bercerita pada awalnya permintaan itu berasal dari pesan singkat Whatsapp Redindo kepada dirinya.

Setelah menyampaikan pesan tersebut ke Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto, lanjut dia, Heru memberi perintah untuk menyelesaikan biaya renovasi kamar Redindo di rumahnya yang berada di Jakarta.

Namun, karena sudah tidak ada uang yang bisa dipakai lagi untuk membayarkan kebutuhan itu maka Heru meminta Sukim untuk menalangi uang tersebut menggunakan uang pribadi.

Untuk itu, Sukim pun mengirimkan uang senilai Rp200 juta tersebut melalui transfer ke rekening ajudan Redindo, yakni Aliandri, dalam dua tahap.

BACA JUGA:Diminta Tingkatkan Upaya Pemahaman Alquran, Hasil Rakernas LPTQ Tahun 2024

BACA JUGA:Seragam Baru

"Ada dua kuitansi sebanyak Rp200 juta dan saya transfer ke rekening BCA atas nama Aliandri," ucap dia.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan