Dugaan Gratifikasi, Penerbitan Izin PT APN

Aspan Langsung Diperiksa Kejaksaan -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARATEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo langsung bergerak cepat memeriksa Aspan, mantan Pj Bupati Tebo. Aspan terindikasi ada keterlibatan dalam penerbitan izin PT Andhika Permata Nusantara (APN) dan diduga menerima gratifikasi. 

Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta, Selasa 2 April 2024, membenarkan pemanggilan Aspan didasari laporan soal kasus PT APN, untuk status pemanggilan masih sebagai saksi. 

"Iya soal itu, yang dilaporkan itu, soal PT APN," ujar Ridwan singkat. 

Aspab kurang lebih 2,5 jam menjalani pemeriksaan, dengan 20 pertanyaan dari penyidik tim Kejaksaan Negeri Tebo. “Untuk jadwal pemeriksaan selanjutnya akan dilanjutkan besok (hari ini, red),” kata Kajari Tebo.

BACA JUGA:OJK Nilai Stabilitas Sektor Keuangan Nasional Terjaga

BACA JUGA:Gerakan Pasar Murah Diserbu Warga

Pantauan dilapangan pensiunan ASN pada jabatan Asisten II Setda Provinsi Jambi, baru sehari mengakhiri jabatannya sebagai Pj Bupati Tebo, baru bisa memenuhi panggilan jaksa pada pukul 11.10 WIB siang. Pasca kunjungan kerja, Varial Adhi Putra, Pj Bupati Tebo aktif saat ini.

Menurut informasi dari Kasi Intel Kejari Tebo, jadwal pemeriksaan terhadap Aspan harusnya pada pukul 09.00 WIB. Barulah Aspan hadir sendirian diantar sopir pribadinya mengendarai kendaraan Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol BH 22 PN.

Diketahui, selain kasus PT APN, Bantuan sosial (Bansos) program Prakarsa dalam masa jabatan kepemimpinan Aspan selama 2 tahun terakhir ini juga masih dalam pengumpulan data.

Dari awal dia sampai hingga keluar, Aspan menjalani pemeriksaan kurang lebih 2,5 jam.

BACA JUGA:Pj Walikota Jambi Apresiasi Tradisi PT Sinsen Primatama, Salurkan Ribuan Bantuan untuk Tenaga Non ASN

BACA JUGA:Dipuji Gubernur Jambi, Mukti: Ini Kerja Keras Tim

Sementara saat diwawancarai usai pemeriksaan, Aspan enggan berkomentar. Dia hanya memberitahu bahwa dirinya diperiksa terkait kasus PT Andika Permata Nusantara (APN).

"Iya tentang APN," kata Aspan singkat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan