Diambil Alih Inspekorat Kota Jambi

SMPN 7 KOTA JAMBI-Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Soal iuran uang perpisahan di SMPN 7 Kota Jambi yang menuai sorotan, dikethaui kini telah diambil alih oleh Inspektorat Kota Jambi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi. Kata dia, sesuai instruksi Pj Walikota Jambi, persoalan tersebut ditangani oleh Inspektorat Kota Jambi.

Pihak Disdik Jambi kini menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

"Kita tidak jadi memanggil yang bersangkutan (Kepala SMPN 7, red), karena kasusnya sudah ditangani Inspektorat Kota Jambi. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya dan nanti ada laporannya ke kita," kata Mulyadi.

BACA JUGA:Tiga Bandar Narkoba Dibekuk, Tim Satreskoba Polres Tebo Amankan 3 Pelaku

BACA JUGA:Bos 300 Butir Ekstasi di Jambi, Kurir Narkoba Asal Medan Dicokok di Bus PT RAPI

Mulyadi menjelaskan, bahwa jauh-jauh hari Disdik Jambi telah mengimbau, agar acara perpisahan sekolah atau pelepasan siswa kelas akhir (kelas IX SMP dan kelas VI SD), tidak dianggap sebagai kegiatan akademik dan tidak wajib diadakan.

Namun, melihat antusiasme sekolah terhadap kegiatan tersebut, acara perpisahan diperbolehkan dengan berbagai ketentuan.

Antara lain, harus bersifat sederhana, bermakna, tidak membebani orang tua/wali siswa, dan tidak boleh ada pungli.

Untuk mengadakan kegiatan perpisahan, sekolah terlebih dahulu harus mengadakan rapat lengkap, dengan orang tua siswa dan/atau komite sekolah.

Hal ini harus dibuktikan dengan adanya dokumen pendukung seperti daftar hadir, notulensi hasil rapat, berita acara hasil rapat, dan foto/video rapat.

"Lokasi acara direkomendasikan berada di lingkungan sekolah, bukan di gedung mewah," kata Mulyadi.

BACA JUGA:Minta Pelayanan Publik Ditingkatkan

BACA JUGA:FKIP Universitas Batanghari Sukses Gelar Yudisium Ke-9

Tag
Share