Pengamat: Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat, Soal Revisi UU Polri

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. -ANTARA/Handout/aa.-Jambi Independent

Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengritisi urgensi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, hendaknya perbaikan peraturan tersebut memprioritaskan kebutuhan masyarakat bukan internal institusi.

“Revisi Undang-Undang Polri harus memprioritaskan kebutuhan masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan institusi Polri belaka,” kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut Bambang, mengikuti perkembangan sosial budaya dan teknologi yang cepat, UU Nomor 2 Tahun 2002 yang berusia 20 tahun sudah selayaknya direvisi, disesuaikan dengan tuntutan zaman.

Revisi kata dia, selain selain menjadi salah satu bentuk evaluasi pasal-pasal yang belum tercantum dalam undang-undang tersebut.

BACA JUGA:PDIP Jelaskan Alasan Tak Undang Jokowi dan Gibran

BACA JUGA:Harvard Tahan 13 Gelar Mahasiswa Ratusan ''Walkout'' Saat Wisuda

Namun, beredarnya draft revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 yang membahas soal penambahan kewenangan dan perpanjangan usia pensiun anggota Polri, hal itu menurut dia, sangat tidak subtantif pada kebutuhan masyarakat di masa depan.

“Bahkan hanya mengaburkan substansi-substansi yang lebih penting terkait revisi UU Polri,” ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, penambahan kewenangan Polri tanpa diiringi sistem kontrol dan pengawasan yang kuat maupun perpanjangan usia pensiun berpotensi menjadi alat hegemoni kekuasaan pada lembaga tersebut.

“Ini bahaya, karena lembaga negara yang diberikan kewenangan penegakan hukum bisa dijadikan alat politik kekuasaan dan bisa dijadikan alat untuk menekan hak-hak masyarakat,” katanya mengingatkan.

BACA JUGA:KERETA CEPAT

BACA JUGA:Memperkarakan Penyedia Angkutan Umum Penyelenggara Tur Wisata

Menurut Bambang, hendaknya revisi UU Polri harus disusun untuk membangun kepolisian sebagai institusi negara yang profesional, modern, berintegritas, transparan dan akuntabel.

Bambang pun mencatat, ada beberapa poin penting dalam revisi undang-undang tersebut, di antaranya pemisahan kewenangan antara peran kepolisian sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (publik security service), dan private security service.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan