Oknum Guru Ngaji di Lampung Cabuli Muridnya Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi Pencabulan-Cristien Matondang-Antaranews

JAMBIKORAN.COM - Seorang pria berinisial BA (50) di Kabupaten Lampung Barat ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Barat karena telah mencabuli muridnya.

BA adalah seorang oknum ustaz/mubaligh yang mengajar sebagai guru ngaji di salah satu Taman Pengajian Alquran (TPA) di Kecamatan Sumber Jaya. Dia diduga mencabuli tiga orang santriwati hingga puluhan kali.

Ketiga korban adalah AYN binti MA (12), yang masih duduk di kelas VI di salah satu SD, FW bin SJ (11), juga kelas VI, dan QZ binti DS yang duduk di kelas IV di salah satu sekolah dasar di kecamatan tersebut.

Kasus pencabulan oleh oknum guru ngaji di Lampung Barat terungkap berkat kecurigaan orang tua korban berinisial FW.

BACA JUGA:Tragedi Longsor Papua Nugini, Lebih dari 300 Orang Dilaporkan Tewas di Desa Terpencil

BACA JUGA:Pernikahan Massal: Kisah Wang Lan dan Kehadiran Pesta Pernikahan Masa Kini di China

Korban menolak pergi mengaji dengan berbagai alasan, meskipun orang tuanya telah mencoba membujuknya dengan memberikan uang jajan tambahan.

Orang tua korban yang curiga kemudian mencari tahu alasan perubahan sikap anaknya yang menolak untuk pergi mengaji dengan bertanya kepada tetangga.

Dari situ, mereka mengetahui bahwa anak tetangga pernah bercerita bahwa dirinya dilecehkan oleh oknum guru ngaji tersebut.

Merasa tidak terima anaknya dilecehkan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

BACA JUGA:Sony Fokus Perkuat Bisnis Animasi dengan Teknologi Terdepan, Manfaatkan AI dan Perangkat Lunak Baru

BACA JUGA:Real Madrid Ditahan Imbang Real Betis, Akhiri Musim LaLiga di Puncak Klasemen

"Ya benar pelaku kini sudah diamankan di Polres Lampung Barat dan sudah ditetapkan menjadi Tersangka,untuk saat ini korban yang melaporkan secara resmi kepada kami baru ada 3 korban dan kami masih menunggu korban korban yang lain," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, Minggu, 26 Mei 2024.

Iptu Juherdi menjelaskan bahwa terlapor melakukan pencabulan terhadap anak-anak muridnya yang perempuan dengan cara meraba-raba pantatnya. Sedangkan terhadap santriwan laki-laki, terlapor memegang dan meremas alat kelaminnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan