Surat Kuasa (3)

Musri Nauli -musri-nauli.blogspot-Jambi Independent

Didalam melihat surat kuasa khusus yang diberikan oleh prinsipal (pemberi kuasa) kepada penerima kuasa (Advokat/Pengacara) selain mengatur identitas penggugat, siapa yang digugat, obyek gugatan dan Pengadilan yang hendak ditujukan juga mengatur tentang pekerjaan yang harus dilakukan oleh penerima kuasa. 

Apakah gugatan didalam hukum perdata  termasuk kedalam perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, mendampingi proses hukum pidana ataupun berperkara dimuka pengadilan (misalnya Pengadilan tata usaha negara atau Pengadilan Agama). 

Berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung begitu ketat melihat kekuasaan yang diberikan oleh pemberi kuasa. 

Didalam yurisprudensi Malah ditegaskan ketika pemberi kuasa memberikan kekuasaanya untuk mengajukan maka gugatan yang diajukan harus tertulis. Tidak dibenarkan mengajukan secara lisan. 

BACA JUGA:Amankan Satu Pengunjung Karaoke, Polisi Amankan Puluhan Dus Minuman Beralkohol

BACA JUGA:DPD PKS Kabupaten Bungo Buka Pendaftaran, Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029

Mahkamah agung juga menegaskan, penerima kuasa juga harus memenuhi kategori sebagai advokat/penasehat hukum. Tidak dibenarkan menerima kuasa didalam surat kuasa khusus apabila penerima kuasanya (advokat/penasehat hukum) tidak memenuhi persyaratan sebagai advokat/penasehat hukum. 

Apabila ternyata advokat/penasehat hukum tidak memenuhi persyaratan sebagai advokat/penasehat hukum, maka menyebabkan surat kuasa khusus yang telah diterimanya menjadi tidak dapat tampil di proses hukum. 

Sehingga “ketidakcakapan” advokat/penasehat hukum menyebabkan permohonan mengajukan gugatan oleh advokat/penasehat hukum menjadi tidak mempunyai kapasitas. Sehingga gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima dimuka persidangan. 

Demikianlah esensi surat kuasa khusus yang diterima oleh advokat/penasehat hukum. 

BACA JUGA:PKN Merangin Jadi Rebutan

BACA JUGA:Waspada Money Pilitik Menuju Pilkada 2024, Banyak Pertarungan Kepentingan

Advokat. Tinggal di Jambi

Tag
Share