Polisi Temukan Tindak Pidana Kasus Ko Apex

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. -Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

Jambi – Penyidik Kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen, yang diduga dilakukan oleh Afandi Susilo atau Ko Apex. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut mulai menemukan titik terang.

Dirinya mengatakan bahwa penyelidik telah menemukan tindak pidana dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen, dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS Jambi, Ko Apex.

"Penyelidikan sudah menemukan tindak pidana, penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan," kata dia, saat dikonfirmasi pada Senin 6 Mei 2024.

BACA JUGA:Terdakwa Perpajakan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

BACA JUGA:Bos Emas Ilegal Sering Berpindah, Pelarian Selama 7 Tahun Berakhir

Menurut Kombes Andri Ananta, selain melakukan pemeriksaan pihaknya juga telah menyita beberapa dokumen.

"Kita sudah periksa pihak terkait, seperti perusahaan yang dokumennya dipalsukan, dan lainnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ko Apex telah memenuhi panggiln pemeriksaan pada Jumat, lalu 3 Mei 2024. Dirinya diperiksa selama 3 jam di Polda Jambi.

Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Adri, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi.

BACA JUGA:BPOM Pastikan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Tak Dipergunakan Lagi di Indonesia

BACA JUGA:SAH Sukses Dorong Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Pemeriksaan Ko Apex tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan, atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT SBS. (eri/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan