BPKP Sebut Kerugian Negara di Kasus Timah Naik Jadi Rp 300 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika menyampaikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2024.--tirto.id

JAMBIKORAN.COM - Angka ini naik Rp29 triliun dari perkiraan awal yakni Rp271 triliun yang dirilis Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.

Angka tersebut muncul dari hasil audit lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus ini.

“Hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2024.

Adapun kerugian negara lebih kepada nilai ekologis ekonomis dan rehabilitasi lingkungan.

BACA JUGA:Partai Buruh Tolak Program Tapera

BACA JUGA:Peringati Hari Pendidikan Nasional, Pembina IKAWATI ATR/BPN Gelar Bakti Sosial di Rumah Pintar Cikeas

Usai hasil audit keluar, berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Burhanuddin.

Dalam kasus ini sendiri, Kejagung sudah menjerat 21 tersangka.

Selain suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis, penyidik juga telah menetapkan 20 tersangka lainnya, diantaranya; SG alias AW dan MBG yang merupakan seorang pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

BY Mantan Komisaris CV VIP; RI yang merupakan Direktur Utama PT SBS; EE alias EML Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; TN yang menjabat beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; LTT seorang tersangka yang melakukan perintangan penyidikan perkara.

BACA JUGA:Ini Alasan Menhub, Tingkatkan Hubungan Regional Asia Pasifik Berbasis Digital

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Akui Sudah Usulkan Pembangunan Fly Over di Kota Jambi, Ini Rutenya

Kemudian RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk, serta Helena Lim alias HLN selaku Manajer PT QSE.Kerugian negara akibat korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan