Akui Tak Ada Perlakuan Istimewa, Kejari Tebo Tak Kunjung Eksekusi Iday
Plh Kajari Tebo, Anton Rahmanto-jambi independent-Jambi Independent
MUARATEBO – Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo belum mengeksekusi terpidana kasus Karhutla, Syamsu Rizal atau Iday.
Pihak Kejari Tebo pun berdalih, mereka belum menerima salinan putusan lengkap dari panitera.
Syamsu Rizal sendiri diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Tebo, sekaligus Sekretaris DPD Demokrat Jambi.
Akibat perbuatannya, ia divonis hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Sadar Diri atau Tak Bernyali, Sikap Partai Besar di Pilgub Jambi
BACA JUGA:DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna ke Empat Agenda Pendapat Akhir Bupati dan Ranperda APBD Tahun 2023
Menurut pelaksana harian (Plh) Kajari Tebo, Anton Rahmanto, pihaknya akan mengeksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo itu ketika sudah mendapat salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA).
Anton mengakui bahwa, pihaknya sudah mendapat petikan putusan kasasi disertai surat pengantar dari MA, soal vonis Syamsu Rizal alias Iday.
Namun menurutnya pihaknya tidak dapat melakukan eksekusi, jika hanya berbekal petikan putusan.
"Kita menunggu salinan putusan lengkap sesuai dengan pasal 270 KUHAP. Jadi kita harus hati-hati, waspada dalam pelaksanaan eksekusi. Tapi saya tekankan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terpidana ya," kata Anton.
BACA JUGA:Jadwalkan Gelar Sidang Isbat, Awal Zulhijah pada 7 Juni
BACA JUGA:Petualangan Baru Juki: 'Si Juki The Movie: Harta Pulau Monyet' Tayang 27 Juni 2024
Plh Kejari Tebo, Anton menerangkan, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan panitera, untuk segera mengirimkan salinan putusan lengkap kepada kejaksaan.
Anton menegaskan, pihaknya tidak ingin cacat hukum dalam melakukan eksekusi. Untuk itu petikan putusan kasasi yang diterima belum dapat dijadikan dasar dalam mengeksekusi.