Donald Trump Dinyatakan Bersalah atas 34 Dakwaan dalam Kasus Uang Tutup Mulut
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.--
JAMBIKORAN.COM - Mantan President Amerika Serikat Donald Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan terkait dengan persidangan uang tutup mulut yang dilakukan oleh juri di New York, Kamis, 30 Mei.
Dengan ini Donald Trump menjadi mantan presiden AS pertama yang dihukum atas tuduhan tindak pidana kejahatan.
Juri yang beranggotakan 12 orang itu mencapai keputusan mereka setelah dua hari penuh melakukan pertimbangan.
Mereka menyatakan Trump bersalah karena menutupi pembayaran uang tutup mulut sebesar US$130 ribu (Rp2,1 miliar) kepada bintang film dewasa Stormy Daniels agar ceritanya tidak dipublikasikan selama pemilihan presiden tahun 2016 dan memasukkannya sebagai pengeluaran bisnis.
BACA JUGA:Film Horor Terbaru Berjudul ''Pengantin Iblis'' akan Tayang Tahun Ini!
BACA JUGA:Cara Memilih Sunscreen yang Tepat sesuai Jenis Kulit
Trump mengungkapkan penghinaan terhadap putusan tersebut segera setelah meninggalkan ruang sidang.
"HAK-HAK SIPIL SAYA TELAH DILANGGAR SEPENUHNYA DENGAN PERBURUAN PENYIHIR YANG SANGAT POLITIK, TIDAK KONSTITUSIONAL, DAN MENGGANGGU PEMILU. BANGSA KITA YANG GAGAL DITERTAWAKAN DI SELURUH DUNIA!" dia memposting di platformm Truth Social miliknya.
Trump mengatakan bahwa hakim Juan Merchan sangat bias dan konflik menghalanginya untuk menyampaikan fakta bahwa dia tidak mengambil Pengurangan Pajak atas Biaya Hukum (yang ditandai dengan benar sebagai Biaya Hukum).
Dia juga mengatakan bahwa hakim tidak mengizinkan pengacaranya untuk mendapatkan Catatan Pajak dari mantan pengacara yang namanya tidak boleh disebutkan karena pemberlakuan Perintah Gag Inkonstituional terhadap Trump.
BACA JUGA:Disney Rilis Trailer Resmi ''Moana 2'', Siap Tayang November 2024
BACA JUGA:Pemerintah Slovenia Setuju & Akui Kemerdekaan Palestina
“Instruksi Juri yang diberikan oleh Hakim yang SANGAT KONFLIK, Juan Merchan, TIDAK ADIL, MENYESATKAN, TIDAK AKURAT, DAN TIDAK KONSTITUSIONAL. Instruksi tersebut juga SANGAT MEMBINGUNGKAN (Seperti yang diinginkan Hakim!), KARENA TIDAK ADA KEJAHATAN!”
Kini, setelah dia dinyatakan bersalah, Trump kini harus meyakinkan warga Amerika bahwa dia layak mendapatkan masa jabatan kedua di Gedung Putih. Pemilihan presiden 2024 akan diadakan pada 5 November.