Mantan Sekjen Kementan RI Jadi Saksi Mahkota di Sidang SYL dan Anak Buahnya

SYL dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan-Cristien Matondang-Antara

JAMBIKORAN.COM - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Kasdi Subagyono dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus pemerasan dan  gratifikasi yang melibatkan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Kementan RI.

Kasdi juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama dengan SYL dan Muhammad Hatta. Persidangan mereka digelar pada Rabu, 19 Juni 2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Pemeriksaan Kasdi sebagai saksi untuk dua terdakwa," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang.

"Saudara Kasdi Subagyono namanya saksi mahkota saudara ya. Jadi, saudara bersaksi untuk Terdakwa SYL dan Terdakwa Muhammad Hatta," lanjutnya.

BACA JUGA:SYL Mohon Hakim Buka Blokir Rekeningnya untuk Menafkahi Keluarga

BACA JUGA:SYL Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Lanjutan Hari Ini

"Baik Yang Mulia," jawab Kasdi.

Setelah itu, hakim langsung membacakan identitas Kasdi di dalam ruang sidang. Setelah semua identitas yang dibacakan terbukti benar, Kasdi kemudian diambil sumpah untuk memberikan keterangan kepada terdakwa SYL dan Muhammad Hatta.

Kasdi mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut sebanyak enam atau tujuh kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar dalam kasus korupsi yang terjadi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan