Penyidik Polda Jambi Periksa Pelapor Dugaan Caleg Gunakan Gelar Akademik Palsu
Awaludin Hadi Prabowo, pelapor usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jambi. -Elvina Saputri/Jambi Independent -Jambi Independent
Jambi - Oknum Caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi terkait dugaan penggunaan gelar akademik palsu.
Caleg DPRD terpilih dari partai Nasdem nomor urut 1, dapil Kumpeh Ulu dan Kumpeh Ilir tersebut, yakni Bustomi, dilaporkan oleh Sekjen DPP LSM Mappan, Awaludin Hadi Prabowo, ke Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, pada
Pelapor, Awaludin Hadi Prabowo, saat diwawancarai oleh media Jambi Independent di Polda Jambi, pada Rabu, 26 Juni 2024 mengatakan bahwa, pihaknya memenuhi panggilan Subdit Kamneg I Ditreskrimum Polda Jambi, dalam rangka agenda pemeriksaan saksi.
“LSM Peduli Pemantau Anggaran Negara telah melaporkan caleg DPRD Muaro Jambi, yang terindikasi menggunakan gelar akademik tanpa hak, pada 20 Mei 2024 lalu,” sebutnya.
BACA JUGA:Provinsi Jambi Raih Penghargaan GDPK Award, Rancang Pembangunan Kependudukan Berkualitas
BACA JUGA:Ingatkan TNI-Polri Siapkan Pengamanan untuk Dua Pilkada
Bowo menduga bahwa, ijazah Strata 1 (S1) milik oknum Caleg tersebut didapatkan dengan cara melawan hukum, dengan tidak mengikuti mekanisme proses perkuliahan yang semestinya.
“Hari ini (kemarin, red) pemeriksaan saksi dari saya sebagai pelapor, salah satu perangkat desa saat oknum tersebut menjabat sebagai kepala desa,” kata dia.
Selanjutnya, Bowo mengatakan, bahwa Oknum Caleg tersebut menyelesaikan pendidikan S1 di 2011, tapi dalam kurun waktu 2008 hingga 2010, oknum Caleg tersebut tidak pernah keluar dari desa tersebut.
“Pertama yang menguatkan dugaan ijazah ini palsu adalah selama kurun waktu tersebut, oknum Caleg tersebut sedang menjabat sebagai kepala desa dan tidak pernah keluar dari desa tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:Presiden Minta Tambahan Pompa, Atasi Kekeringan Lahan Tani Juli-Oktober
BACA JUGA:PPATK Ungkap Banyaknya Praktik Jual Beli Rekening untuk Judi Daring
Dugaan kedua adalah, ijazah tersebut dikeluarkan oleh Institut Agama Islam Al Aqidah Jakarta pada September 2011.
Tapi dokumentasi wisuda oknum Caleg tersebut pada dies natalis pertama dan wisudawan angkatan keempat, dari Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia pada 2013.