Penyidik Polda Jambi Periksa Pelapor Dugaan Caleg Gunakan Gelar Akademik Palsu
Awaludin Hadi Prabowo, pelapor usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jambi. -Elvina Saputri/Jambi Independent -Jambi Independent
“Artinya tidak sesuai antara institut yang mengeluarkan ijazah dengan tempat dimana oknum tersebut diwisuda, dan juga runtutannya, ijazahnya keluar dahulu baru dia ikut wisuda,” tuturnya.
Kemudian yang ketiga, dari ijazah tertera transkrip nilai dan nomor seri ijazah, namun setelah dicek tidak ada yang muncul namanya di PDDikti.
BACA JUGA:Minta Kemendikbudristek Usut Dugaan kecurangan dalam PPDB
BACA JUGA:Tambang Gethuk
“Maka dari itu, kuat dugaan kami bahwa gelar akademik dan penggunaan ijazah palsu digunakan oleh oknum tersebut, untuk meraih simpati suara dari masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, Bowo telah menyerahkan barang bukti ijazah, transkrip nilai, dokumen investigasi ke sekolah tinggi agama Islam Indonesia, alat peraga kampanye (Baliho), baju tim pemenangan yang dibagikan ke masyarakat (baju bola).
“Seharusnya verifikasi faktual berkas calon anggota DPRD, benar-benar dilakukan oleh Komisioner KPU,” sebutnya.
Dirinya menyerahkan keabsahan ijazah tersebut, kepada Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
BACA JUGA:Pj Bupati M Fadhil Hadiri Peluncuran Pilkada Serentak
BACA JUGA:2.798 Warga Belum Rekam E KTP, Dukcapil Maksimalkan Jelang Pilkada Serentak
“Beberapa ahli juga akan diperiksa baik dari PDDikti dan ahli pidana tetap akan diperiksa nanti,” ujarnya.
Selanjutnya, Bowo mengatakan akan membuat laporan ke DKPP terkait kelalaian atau dugaan pembiaran, kalau memang ijazah ini terbukti palsu. (eri/ira/zen)