Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU

Hasyim Asy'ari--

JAMBIKORAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut jabatan Hasyim Asy'ari sebagai anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan cara yang tidak pantas.

Tindakan ini diambil setelah Hasyim terbukti bersalah dalam perkara asusila oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Proses pencopotan tersebut diumumkan melalui keputusan presiden yang mulai berlaku pada Selasa, 9 Juli.

"Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 yang mengenai pemecatan tidak terhormat Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU untuk periode jabatan 2022-2027," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pernyataan tertulis pada Rabu, 10 Juli.

Ari menjelaskan bahwa pemecatan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Presiden Jokowi mencabut Hasyim Asy'ari secara tidak hormat atas ketetapan DKPP terkait kasus asusila.

Sebelumnya, DKPP telah memutuskan bahwa Hasyim Asy'ari melanggar kode etik dalam kasus asusila.

BACA JUGA:5 Manfaat Mengkonsumsi Rebusan Serai Secara Rutin

BACA JUGA:146 Juta Warga AS Terima Peringatan Panas Ekstrem, Empat Tewas di Oregon

Keputusan tersebut diambil sesuai dengan temuan pelanggaran etik oleh Hasyim, yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

DKPP memutuskan pencopotan Hasyim dari jabatan anggota dan Ketua KPU. KPU telah menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI setelah rapat pleno tertutup yang diadakan oleh Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis, 4 Juli. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan