Wanita jadi Pengedar Sabu Jaringan Aceh-Pekanbaru, Polres Bungo Sita Sabu 1 Kg

PENGEDAR SABU: Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, memperlihatkan barang bukti Sabu 1 Kg yang disita dari tangan wanita pengedar jaringan Aceh-Pekanbaru.-SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARABUNGO - Seorang wanita pengedar sabu berinisial WL (30), warga Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, tampak lemas tak berdaya setelah ditangkap polisi karena kedapatan membawa 1 kilogram sabu. WL kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Penangkapan WL dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo pada, Selasa 16 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Kampung Jawa RT 01 RW 01, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Provinsi Sumatera. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kilogram sabu yang disimpan dalam koper.

Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, menjelaskan bahwa WL merupakan pengedar yang ditugaskan untuk membawa narkotika golongan I jenis sabu dari jaringan Aceh-Pekanbaru untuk disebarkan di wilayah Kabupaten Bungo. 

Pergerakan WL sudah diintai polisi sejak lama, dan berawal informasi dari tetangga nya membawa tim anggota opnal satresnarkoba langsung ke menangkap WL.

BACA JUGA:PMI Sarolangun Diminta Miliki Bank Darah

BACA JUGA:Pengrajin Anyaman Sarolangun Ikuti Pelatihan

"Saat penangkapan, kami menemukan 1 paket besar sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dengan label 'daguanyin', serta berbagai barang bukti lainnya," ungkap AKBP Singgih Hermawan. Barang haram tersebut disembunyikan WL dalam koper yang dititipkan di rumah tetangganya dengan alasan hendak ke Padang untuk mengantar orang tua yang sakit.

WL mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkannya. Namun, rencana pengedarannya ke Kabupaten Bungo berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo.

"Atas perbuatannya, WL dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," jelas Kapolres Bungo.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, SH, MH. Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Bungo, untuk menghindari penggunaan narkoba jenis sabu-sabu dan melaporkan segala informasi terkait dugaan bandar narkoba kepada pihak berwenang.

BACA JUGA:Perbaikan Segera Dilakukan, Varial Tinjau Jalan Longsor

BACA JUGA:Berikan Bantuan Kepada Lansia dan Disabilitas

"Kami dari jajaran Resnarkoba Bungo akan menindak dan menangkap oknum pelaku bandar sabu yang meresahkan masyarakat," tegas IPTU Riko Saputra.

Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bungo dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. "Untuk perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," tutup AKBP Singgih Hermawan. (mai/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan