Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Dibuka, Segera Daftar!

Ilustrasi pendaftaran KJP--

JAMBIKORAN.COM- Kabar baik bagi pelajar! Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 resmi dibuka mulai 18 September 2024 dan akan berlangsung hingga 08 Oktober mendatang.

KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk membantu siswa-siswi di jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Bantuan ini berupa dana tunai yang dapat digunakan untuk biaya pendidikan, seperti membeli buku, seragam, alat tulis, dan kebutuhan lainnya.

Namun sebelum mendaftar sebagai calon penerima dana KJP Plus, sebaiknya simak baik-baik persyaratannya terlebih dahulu.

BACA JUGA:Tak Sebanding, Ribuan Pelamar Rebutkan 110 Kuota CPNS di Pemkab Batanghari

BACA JUGA:Pelamar CPNS di Pemkab Batanghari Capai 2.500 Orang, Berikut Penjelasan Pihak BKPSDMD Batanghari

Dikutip dari laman resmi KJP Jakarta, berikut syarat dan kriteria peserta didik agar bisa menjadi penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024:

 Syarat Daftar KJP Plus 2024 Tahap II

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Selama menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi kriteria:

* Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
* Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
* Menggunakan angkutan umum
* Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
* Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
* Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
* Daya pemanfaatan internet rendah
* Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

 Syarat Dokumen Daftar KJP Plus 2024 Tahap II

* Formulir kelengkapan data
* Surat permohonan KJP Plus
* Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
* Fotocopy KTP
* Fotocopy KK
* Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
* Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
* Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024

Untuk Tahap verifikasi oleh Dinas Pendidikan dilakukan pada 9-15 Oktober 2024. Kemudian, nama-nama penerima KJP Plus akan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) pada 16-31 Oktober 2024.(*)

Tag
Share