Tetapkan 7 Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Jampidsus Kejaksaan Agung membawa tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022.-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, menyebut ketujuh tersangka tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT (Direktur PT JTU), dan HKT.

“Para tersangka dalam kapasitasnya sebagai yang melakukan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Persero Tbk,” kata Harli.

Ia mengatakan, tujuh tersangka yang merupakan pelanggan jasa manufaktur di UBPP LM, telah secara melawan hukum melakukan persengkokolan dengan para General Manager UBPP LM yang sebelumnya telah dijadikan tersangka, untuk menyalahgunakan jasa manufaktur.

BACA JUGA:Resmi! Cesc Fabregas Jadi Pelatih Kepala Como 1907 dengan Kontrak Empat Tahun

BACA JUGA:Pengendalian Iklim Mesti Didukung Pengukuran GRK yang Akurat

“Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, melainkan untuk melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuh tersangka tersebut awalnya dipanggil sebagai saksi pada Kamis dan diperiksa secara maraton sejak pagi hari.

Hasil pemeriksaan pun menunjukkan terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa para tersangka memiliki keterkaitan dan peran yang kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, penyidik setelah melakukan ekspos secara internal, menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, penyidik berketetapan melakukan upaya paksa berupa penahanan,” kata dia.

BACA JUGA:Thailand U-19 Taklukkan Singapura 2-1 di Laga Pembuka AFF U-19 2024

BACA JUGA:Paris Larang Hampir 4.000 Orang Datang, Ke Olimpiade Musim Panas

Dua dari tujuh tersangka, yakni SL dan GAR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan, sedangkan lima tersangka lainnya ditahan dengan status tahanan kota karena alasan kesehatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu TK selaku General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN yang menjabat sebagai GM pada periode 2011-2013, DM pada periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Tag
Share