Alat bukti Hukum Acara Pidana (2)
Musri Nauli -musri-nauli.blogspot-Jambi Independent
Melanjutkan tema tentang saksi, maka menurut KUHAP, saksi minimal dua. Biasa dikenal asas “unus testis. Nullus testis”. Satu saksi bukan saksi. Demikian esensi yang disebutkan didalam KUHAP.
Didalam Literatur disebutkan, pentingnya keterangan saksi yang tanpa didukung dengan keterangan saksi lainnya maka sama sekali tidak mempunyai Nilai pembuktian. Sehingga menempatkan minimal dua orang saksi (unus testis nullus testis) bertujuan untuk mendukug suatu pembuktian.
Dengan demikian maka dengan adanya dua orang keterangan saksi dapat dihubungkan antara keterangan saksi dengan keterangan saksi yang lain. Sekaligus dapat memberikan keyakinan dari sebuah peristiwa yang terjadi.
Hakim didalam pertimbangan selalu menempatkan keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi satu dengan yang lain sebagai rangkaian peristiwa hukum yang terjadi. Sehingga memberikan keyakinan hakim kepada hakim untuk melihat bagaimana peristiwa yang terjadi. Sekaligus melihat beban pembuktian dan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.
BACA JUGA:BPN Kabupaten Bungo Gelar Sosialisasi Sertipikat Elektronik dan Pembinaan PPAT
BACA JUGA:Tahun Depan, DPRD Kerinci Tempati Kantor Baru
Dari pembuktian didalam proses hukum selain memberikan keyakinan hakim, hakim dapat menggali keterangan yang telah diberikan oleh saksi untuk melihat peristiwa yang terjadi dari berbagai aspek. Termasuk melihat apakah terdakwa melakukan tindak pidana dilihat dari berbagai faktor. Misalnya “keterpaksaan”, kesengajaan ataupun cara pandang hakim itu sendiri. Sehingga terjadi peristiwa tindak pidana akan memberikan hakim didalam pertimbangan didalam putusannya.
Sehingga mekanisme menempatkan dua orang saksi didalam membuktikan rangkaian peristiwa terjadinya tindak pidana adalah beban pembuktian didalam hukum acara pidana. Mencari kebenaran yang sebenar-benarnya. Bukan mencari kesalahan tanpa didukung oleh sakti keterangan saksi saja.
Secara prinsip, itulah mekanisme yang diatur didalam KUHAP. Memang ada beberapa Aturan diluar KUHAP yang menggunakan cukup satu orang saksi. Namun hanya terbatas terhadap kejahatan tertentu. Bukan kejahatan yang jamak harus menggunakan mekanisme minimal dua orang saksi.
Advokat. Tinggal di Jambi