Kemenag Beberkan Cara Daftar Umrah Mandiri Sesuai Aturan Terbaru Pemerintah Arab Saudi Melalui Aplikasi Nusuk
ilustrasi panduan umrah mandiri. -ist-
KOTAJAMBI - Kanwil Kemenag Provinsi Jambi beri cara jelaskan cara mendaftar umrah mandiri sesuai aturan terbaru Pemerintah Arab Saudi melalui aplikasi Nusuk.
Kepala Tim Sistem Informasi Kanwil Kemenag Jambi, Yan Apriadi, mengatakan calon jamaah dapat memesan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan lain langsung melalui aplikasi sejak awal.
"Di Arab Saudi sekarang, calon untuk umrah secara mandiri melalui aplikasi Nusuk, supaya dari awal melalui aplikasi itu sudah dipesan seperti akomodasi, konsumsi, transportasi dan layanan lainnya," kata Kepala Tim Sistem Informasi Kanwil Kemenag Jambi Yan Apriadi, di Jambi, Kamis.
Yan Apriadi menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian Pemerintah Indonesia terhadap sistem baru yang diterapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
BACA JUGA:Kejati Jambi Tahan 4 Tersangka Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar, Siapa Saja Mereka?
BACA JUGA:AirNav Prediksi Lonjakan Penerbangan Natal 2025, Bandara Siap Sibuk Mulai 19 Desember
Terdapat perubahan undang-undang haji yang diterapkan oleh Arab Saudi, kata dia, bahwa penyelenggara umrah bisa dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) secara mandiri. Pemerintah Indonesia memastikan calon jamaah yang melaksanakan ibadah mandiri mendapatkan perlindungan.
Kementerian Agama RI, lanjutnya, saat ini sedang membuat suatu metode agar umrah mandiri bisa terdata dengan baik, demi memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia.
Perbedaan mendasar antara umrah mandiri dan umrah melalui agen perjalanan, terletak pada layanan yang diberikan kepada calon jamaah.
Untuk itu Kanwil Kemenag Jambi tetap berkomitmen mengawal kebijakan ini agar masyarakat yang berangkat umrah baik melalui agen perjalanan maupun mandiri tetap mendapatkan perlindungan dan bimbingan layak.
BACA JUGA:Bupati Dedy Putra Lantik Mahmud Sebagai Rio Baru Tegaskan Amanah dan Integritas Pemimpin Desa
BACA JUGA:Bupati Panen Jagung Sekaligus Resmikan Jembatan Pangeran Diponegoro Hurmin: Bukti Nyata Sinergi Pertanian da
Kebijakan baru terkait pelaksanaan umrah mandiri kini resmi tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Regulasi itu, kata Yan Apriadi, akan membawa perubahan signifikan dalam sistem penyelenggaraan ibadah umrah. Calon jamaah diperbolehkan melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, tanpa melalui Biro Perjalanan Umrah (BPU) atau PIHK.
Langkah ini diambil menyusul adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang telah menyediakan sistem pendaftaran daring atau online bagi calon jamaah untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri.
Bagi calon jamaah yang ingin berangkat secara mandiri, pemerintah setempat telah menyediakan platform resmi melalui aplikasi atau situs web Nusuk Umrah di alamat umrah.nusuk.sa.
BACA JUGA:Ungkap Dua Basecamp Narkoba di Jambi, Enam Pelaku Diamankan BNN
BACA JUGA:SPPG Diberi Waktu Satu Bulan, Wajib Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
"Kita mendukung kebijakan baru ini, karena diatur dalam undang-undang. Tapi tetap kita pastikan aspek perlindungan bagi jemaah tidak diabaikan," ucapnya. (*)