KPK Periksa Direktur PT DRU Sidik Korupsi Kapal Inspeksi Perikanan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.-Antara-

JAMBIKORAN.COM - Pada hari Senin, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pengembangan Usaha PT Daya Radar Utama (DRU), Steven Angga Prana (SAP), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidik mendalami keterlibatan Steven dalam lelang pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia di KKP.

Selain Steven, KPK juga memeriksa karyawan PT DRU, Hotman Erbin Hutahaean (HEH), untuk mengonfirmasi hal yang sama. Dua saksi lain dari PT DRU yang dijadwalkan untuk diperiksa, yakni JS (Manager Administrasi PT DRU) dan GP (karyawan PT DRU), tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Pada 21 Mei 2019, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal patroli di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan KKP. Tiga tersangka dalam pengadaan 16 unit kapal patroli cepat untuk Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG), dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp117.736.941.127.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk SKIPI pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG), dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp61.540.127.782.

Aris dan Amir juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan