Gubernur Al Haris Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD oleh Pemkab Muaro Jambi

Anggota BPD se-Muaro Jambi foto bersama Gubernur Jambi, Al Haris.-Junaidi/Jambi Independent -Jambi Independent

MUAROJAMBI - Masa jabatan anggota BPD di Kabupaten Muaro Jambi resmi diperpanjang pasca diundangkannya UU No 3 Tahun 2024. 

Perpanjangan masa jabatan ini juga seiring sejalan dengan perpanjangan masa jabatan Kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Pada Selasa 30 Juli 2024, dengan dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan BPD tersebut.

Acara tersebut digelar depan Pendopo Komplek Perkantoran Muaro Jambi di Bukit Cinto Kenang Sengeti. 

BACA JUGA:Menuju Visi-Misi Batanghari Tangguh

BACA JUGA:Manfaatkan Pembuatan Air Sumur Bor, Satgas TMMD ke-121Kodim 0415/Jambi Bersihkan Debu di Jalan

Selain pengukuhan para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raden Najmi juga mengukuhkan para Kades selaku  pemangku adat. 

"Saya selaku pribadi dan atas nama Pemkab Muaro Jambi mengucapkan selamat kepada para anggota BPD yang diperpanjang masa jabatannya. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, amanah yang diberikan bisa dilaksanakan dengan baik," kata Najmi. 

Sementara itu, Gubernur Jambi dalam sambutannya, selain menyampaikan ucapan selamat, beliau juga meminta kepada para BPD agar melakukan tupoksinya dengan penuh tanggung jawab 

"Untuk  BPD, selamat, sebagai pengawas pembangunan desa jalankan dengan baik. Tingkatkan kerjasama yang baik dengan desa demi pembangunan yang tepat dan menyentuh langsung ke masyarakat di desa," kata Al Haris. 

BACA JUGA:Bupati Harap Bimtek Digitalisasi Arsip dapat Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Modern dan Efisien

BACA JUGA:8 Penyebab Radang Tenggorokan yang Mesti Diwaspadai

"Tingkatkan terus kinerja dan kerjasama antara BPD dan juga Kepala Desa," kata Al Haris. (jun)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan