Al Haris Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades se-Kabupaten Kerinci
Al Haris memberikan selamat kepada para Kades yang dikukuhkan.-ANTARA-Jambi Independent
JAMBI - Gubernur Jambi Dr H Al Haris, SSos, MH menghadiri dan menyaksikan Pengukuhan Perpanjangan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Kerinci, oleh Pj Bupati Kerinci, Asraf.
Pengukuhan masa perpanjangan 285 Kades menjadi 8 tahun ini berlangsung di Depan Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Senin (15 Juli 2024).
Al Haris mengucapkan selamat kepada ratusan Kades di Bumi Sakti Alam Kerinci, yang jabatannya resmi telah diperpanjang menjadi 8 tahun.
"Ini semua patut kita syukuri, mudah-mudahan bertambahnya jabatan, bertambah amanah dan bertambah juga tanggung jawab untuk membangun desa," kata Al Haris.
BACA JUGA:Minta Pansus Haji Buktikan, Soal Tuduhan Korupsi Kuota Haji
BACA JUGA:Minta Pemda Percepat Realisasi Anggaran Pilkada
Al Haris juga menyampaikan bahwa dirinya selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) telah menandatangani kesepakatan didepan Mendagri, KPK, BPK, Kejaksaan dan Polri terkait penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Jadi ke depannya apapun penggunaan dana baik di desa itu APIP yang lebih dahulu mengaudit, itu kesempatan saya selaku ketua APPSI, Ketua APKASI dan APEKSI sudah menandatangani penguatan APIP di depan Mendagri, KPK, BPK, Kejaksaan, dan Polri. Jadi yang dipakai adalah audit APIP," katanya.
Meski demikian, dikatakannya, Kades dalam bekerja ada rambu-rambu dalam menggunakan anggaran desa.
Silahkan lakukan inovasi untuk membangun desa, silahkan konsultasi dengan polisi atau kejaksaan dalam penggunaan anggaran desa.
BACA JUGA:TELINGA KANAN
BACA JUGA:Pesawat Tempur Amerika dan Inggris Hujani Rudal di Yaman, Bandara Menjadi Sasaran Utama
“Jangan sampai anggaran desa sengaja diselewengkan, itu kita tidak bisa melakukan pembinaan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Al Haris juga berharap dengan diperpanjangnya masa jabatan Kades menjadi 8 tahun, dapat meningkatkan semangat bekerja untuk membangun desa.