Remaja Putus Sekolah Jadi Kurir Narkotika

--

MUARASABAK - Akibat tergiur dengan upah yang besar, seorang remaja berinisial SP (17), warga Kelurahan Muarasabak Ulu, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur, nekad menjadi kurir narkotika.


Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan yang didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Charles Sitorus, dalam konferensi persnya, Senin 19 Agustus 2024 pagi mengatakan, dari hasil informasi yang diperoleh dan juga dari penyelidikan anggota di lapangan, di sejumlah kawasan di Kecamatan Muarasabak Timur masih kerap terjadi transaksi narkotika, khususnya jenis sabu.


"Atas dasar informasi tersebut, anggota kami mulai melacak keberadaan pengendara dan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Muarasabak Timur," ucapnya.


Lalu, pada 15 Agustus 2024, jajaran Satres Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan seorang remaja warga Kelurahan Muarasabak Ulu yang diduga kuat terlibat dalam bisnis harap tersebut.


"Dari penggeledahan badan dan juga rumah dari tersangka SP itu, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya.


Adapun beberapa barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka yakni, 29 potongan pipet berukuran yang didalamnya berisikan paket sabu dengan berat netto 5,05 gram dan 2 bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan sabu dengan berat 1,18 gram, alat timbang digital serta beberapa barang bukti lainnya.


Selain itu, dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, juga menunjukkan hasil positif.
Saat ini anggota Satres Narkoba Polres Tanjab Timur masih melakukan penyelidikan mendalam, guna mencari tau jaringan besar dibalik kasus peredaran narkotia yang berhasil diungkap kali ini.


"Tersangka masih di bawah umur dan berstatus putus sekolah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling besar Rp 10 Miliar," ujar AKBP Heri Supriawan.


Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus menambahkan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan pelaku berjumlah 6,23 gram.


"Jika dirupiahkan, totalnya sekitar Rp 8.099.000 dan dalam kasus ini kita berhasil menyelamatkan 31 jiwa," sebutnya.
Lebih lanjut dirinya menurutkan, terkait modus operandi dalam pemasaran sabu ini, jaringan pelaku ini menggunakan pola estafet. Yakni, antara tersangka yang berhasil diamankan ini dan bandarnya yang berada di Kota Jambi berkomunikasi melalu handphone.


"Jadi ini sistim tempel. Tersangka yang kita amankan ini diberi tau oleh bandar diatasnya untuk mengambil sabu itu di suatu tempat di Kota Jambi melalu komunikasi via handphone," tuturnya.


Dirinya menjelaskan, sabu tersebut dibawa oleh tersangka SP ini ke Kabupaten Tanjab Timur. Selanjutnya sabu itu di kemas sedemikian rupa sesuai arahan bandar. Di kawasan Kecamatan Muarasabak Timur, sabu tersebut diletakkannya disuatu tempat kemudia tersangka mengirim foto tempat ia meletakkan sabu tersebut ke bandar yang mengendalikannya. Setelah itu, seseorang nantinya akan mengambil barang tersebut.


Ini kali kedua tersangka melakukan aksinya.
Pada bulan Juli 2024, tersangka juga sudah mengambil barang yang sama di Kota Jambi dan dibawanya ke Kabupaten Tanjab Timur.


Setiap berhasil mengantarkan pesanan sabu tersebut, tersangka SP ini memperoleh upah Rp 1,5 juta yang dikirim bandarnya melalui aplikasi Dana.

Tag
Share