Batal Di Lantik Sebagai Kasat Pol PP Tebo, Richi Saputra Belum Miliki Sertifikasi PPNS
Bupati Tebo Varial Adhi Putra-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
MUARATEBO - Penjabat (Pj) Bupati Tebo, seyogyanya melatik empat jabatan tinggi pratama (JPT) hasil lelang terbuka. Sesuai dengan pengajuan yang dilakukan ke Kementrian Aparatur Sipil Negara (KASN)
Namun satu nama batal dilantik dikarenakan adminitrasi, berupa kelengkapan syarat belum dimiliki oleh calon pejabat yang diusulkan ke KASN.
Richi Saputra, yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) ditunda untuk dilantik sebagai Kasat Polisi Pamong Praja (Pol-PP).
Dikatakan oleh Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra untuk Kasat Pol-PP, sesuai dengan PP Nomor 16 tahun 2018, harus dilengkapi dengan sertifikasi PPNS.
BACA JUGA:Adegan 25 Sampai 27, Titik Krusial Rekonstruksi Pembunuhan Fahman
BACA JUGA:Pemkab Batanghari Buka 110 Formasi CPNS, Minta Pelamar Hati Hati saat Upload
Kita tunda pelantikannya, dia harus Bimtek dulu untuk melengkapi," kata Varial Adhi Putra.
Dijelaskanya, batalnya Richi dilantik dikarenakan belum memiliki sertifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Bahwa untuk Satpol PP, harus ada sertifikat PPNS baru bisa dilantik,” ungkapnya. Dijelaskan Varial, terkait hal ini, sesuai arahan dari KASN, yang bersangkutan mesti mengikuti terlebih dahulu bimtek pelatihan untuk memperoleh sertifikat PPNS. Barulah nanti setelahnya akan dijadwalkan pelantikannya.
“Kita tunggu dulu yang bersangkutan mengikuti pelatihan, baru nanti dijadwalkan pelantikannya,” tandas Varial.
BACA JUGA:Polisi Amankan Dua Pelaku Judi Togel
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi MoU dengan Universitas Muhammadiyah, Tingkatkan Bidang Pendidikan
Sesuai dengan PP tersebut, yang bersangkutan masih memiliki waktu untuk mengikuti Bimtek PPNS tersebut.
Dalam pelaksanaan lelang jabatan persyaratan tersebut masih bisa ditangguhkan, namun baru-baru ini dikeluarkan aturan, untuk dilantik harus lengkap adminitrasi.