Bongkar Kasus Aborsi Mahasiswi
--
SUNGAIPENUH – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan cukup panjang, Polres Kerinci akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus meninggalnya mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Padang, Sumatera Barat, asal Koto Baru, Kota Sungai Penuh.
Penyidik Polres Kerinci, menetapkan RMP dan Y sebagai tersangka aborsi, yang menyebabkan AM meninggal dunia. Tersangka RMP adalah orang yang menyuruh melakukan aborsi dan Y adalah dukun (membantu aborsi) yang melaksanakan aborsi.
Kasi Penmas Humas Polres Kerinci Aiptu Suyatno, menerangkan, bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana aborsi. Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Kerinci, sejak Sabtu 9 Desember 2023.
Perbuatan tersangka, dengan sengaja menyebabkan gugur atau meninggalnya anak yang berada di dalam kandungan seorang wanita dengan seizin wanita tersebut. Apabila perbuatan tersebut menyebabkan meninggalnya wanita tersebut, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 384 ayat 1 dan 2 KUHPidana Jo 55 ayat 1 KUHPidana Jo 56 ayat 2 KUHPidana.
”Kita telah menetapkan dua orang tersangka dalam gelar perkara kasus aborsi. Keduanya dikenakan Pasal 384 ayat 1 dan 2 KUHPidana Jo 55 ayat 1 KUHPidana Jo 56 ayat 2 KUHPidana yg terjadi pada hari kamis, 30 NOvember 2023 lalu,” jelasnya.
Dalam kasus ini Penyidik menemukan beberapa alat bukti, seperti satu lembar baju dan celana tidur, Satu unit motor Beat warna hitam tanpa nopol. Kemudian satu unit motor Beat warna merah hitam nopol T 6189 XQ, kemudian satu helm warna pink dan satu cangkul.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari diduga aborsi, Polres Kerinci menyelidiki kematian mahasiswa berinisial AM (30). Kematian AM dinilai tidak wajar karena mengalami pendarahan. Selain itu, mahasiswi salah perguruan tinggi Sumatra Barat, diketahui belum bersuami.
Saat itu, AM dilarikan ke RSU MH Thalib Sungai Penuh, setelah beberapa hari mengalami pendarahan berat disertai panas tinggi.
Dirut Rumah Sakit l Umum Mayjend H A Thalib, membenarkan adanya wanita yang menjadi pasien rumah sakit atas nama Inisial AM beberapa waktu lalu.
”Iya, memang ada pasien AM masuk dan meninggal dunia, tetapi untuk jelasnya itu di kabid pelayanan,” kata Iwan Swindra, Direktur RSU MH Thalib Sungai Penuh.
Menurut informasi diperoleh dilapangan, pihak Polres Kerinci menemukan janin dan telah melakukan visum janin itu di RSU MHA Thalib Sungai Penuh.
Kepala Bidang Pelayanan RSU MHA Thalib Sungai Penuh dikonfirmasi membenarkan, bahwa ada pihak Kepolisian membawa janin tersebut untuk di visum. “Ya, petugas kita melakukan visum janin. Janin berumur sekitar enam bulan dengan kondisi sudah meninggal,” kata Noveri Wingat. (sap/ira)